Prosedur Administrasi dan Perijinan Kejuaraan Menembak WRABF – IMSSU Tingkat Nasional

Prosedur Administrasi dan Perijinan Kejuaraan Menembak WRABF – IMSSU Tingkat Nasional

Penyelenggaraan Kejuaraan Menembak WRABF–IMSSU Tingkat Nasional tidak hanya memerlukan kesiapan teknis pertandingan, tetapi juga harus didukung administrasi dan perizinan yang sesuai ketentuan organisasi. Untuk memastikan pelaksanaan kejuaraan berjalan tertib, aman, dan profesional, Komisi WRABF–IMSSU Indonesia PB PERBAKIN memaparkan tahapan yang wajib dipenuhi oleh setiap klub atau panitia penyelenggara, mulai dari pembentukan panitia hingga pelaporan hasil kegiatan.

PROSEDUR ADMINISTRASI DAN PERIJINAN KEJUARAAN MENEMBAK WRABF – IMSSU TINGKAT NASIONAL

1. Pembentukan Panitia

Klub melaksanakan rapat untuk membentuk Panitia Pelaksana Kejuaraan Nasional WRABF – IMSSU.
Minimal terdiri dari:

  • Penanggung Jawab
  • Ketua Panitia
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Bidang Pertandingan
  • Bidang Perijinan
  • Bidang Perlengkapan
  • Bidang Konsumsi
  • Bidang Dokumentasi

2. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Panitia

Klub menerbitkan:

SK Panitia Kejuaraan Menembak WRABF – IMSSU Tingkat Nasional

Ditandatangani oleh:

  • Ketua Klub
  • Sekretaris Klub

Lampiran:

  • Susunan Panitia
  • Jadwal kegiatan

3. Penyusunan Administrasi Event

Panitia menyiapkan:

  • Proposal kegiatan
  • Match Program
  • Jadwal pertandingan
  • Form pendaftaran peserta
  • Denah lapangan tembak

4. Permohonan Rekomendasi Organisasi

Panitia mengajukan surat rekomendasi kepada:

  • PERBAKIN Pengkab/Pengkot
  • Pengprov PERBAKIN

5. Pengurusan Perijinan

Panitia mengajukan:

  • Surat pemberitahuan/pengamanan kepada Kepolisian Polsek/Polres
  • Surat izin penggunaan venue/lapangan tembak
  • Koordinasi medis dan keamanan jika diperlukan

6. Pelaksanaan Kejuaraan

Panitia melaksanakan:

  • Registrasi peserta
  • Technical Meeting

Pertandingan

  • Penilaian dan Final Result

7. Penetapan Juara

Panitia membuat:

  • Berita Acara Hasil Pertandingan
  • SK Penetapan Juara
  • Sertifikat/Piagam penghargaan

8. Pelaporan dan Arsip

Setelah kegiatan selesai dibuat:

  • Laporan kegiatan
  • Rekap hasil pertandingan (Result Book)
  • Arsip surat dan dokumentasi kegiatan

Demikian disampaikan semoga bermanfaat dan menambah wawasan.

Terima kasih
KOMISI WRABF – IMSSU INDONESIA PB PERBAKIN

Related posts

guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments